Pelayanan Gratis Dokumen Kependudukan

Read Time:49 Second

Pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia kini semakin mudah dan gratis. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pengurusan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen catatan sipil lainnya tidak dikenakan biaya. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik​ (Republika Online)​​ (Antara News)​.

Kemendagri telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk memastikan bahwa tidak ada pungutan liar dalam proses ini. Misalnya, Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia mengharuskan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis untuk semua keperluan administrasi​ (Antara News)​. Pelayanan ini juga diperluas hingga ke tingkat desa, dengan tujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat, termasuk di daerah terpencil seperti Papua Barat Daya​ (Antara News)​​ (Antara News)​.

Selain itu, program “jemput bola” dilakukan untuk mempercepat pengurusan administrasi kependudukan di daerah-daerah yang sulit dijangkau, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor dinas​ (Antara News)​.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kemendagri atau portal berita yang membahas tentang layanan administrasi kependudukan gratis ini.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Pelayanan Jemput Bola (Jebol) KTP-el
Next post Pelayanan Jemput Bola (Jebol) ke Kecamatan Long Apari