📢 PENGUMUMAN PENTING: Penyesuaian Status Pekerjaan ASN pada Dokumen Kependudukan 📢
PENERAPANNYA MENUNGGU UPDATE APLIKASI SIAK DAN KTP-EL TERBARU…..
Halo, Sobat Adminduk dan Rekan-Rekan ASN!
Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, kini terdapat perubahan nomenklatur status pekerjaan pada dokumen kependudukan (KTP-el dan Kartu Keluarga).
Mulai saat ini, status pekerjaan bagi:
✅ PNS (Pegawai Negeri Sipil)
✅ PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Keduanya kini resmi diseragamkan menjadi satu nomenklatur, yaitu: APARATUR SIPIL NEGARA (ASN).
Langkah ini diambil untuk menyinkronkan Database Kependudukan (SIAK) dengan data kepegawaian nasional, guna mempermudah akses layanan publik dan validitas data tunggal.
Apa yang perlu dilakukan?
Bagi rekan-rekan yang ingin memperbarui data, cukup membawa fotokopi SK pengangkatan/terakhir ke kantor Disdukcapil setempat atau melalui aplikasi layanan online Dukcapil di domisili masing-masing.
Yuk, jadi ASN yang tertib administrasi! Update data Anda sekarang untuk pelayanan publik yang lebih cepat dan akurat. 🇮🇩
#ASN #PNS #PPPK #DukcapilPrima #Permendagri6Tahun2026 #SadarAdminduk #IndonesiaMaju #Korpri
Average Rating