
PELAYANAN JEMPUT BOLA (JEBOL) IKD
Read Time:33 Second
Syarat Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- Aktivasi dilakukan tanpa berwakil;
- Memiliki perangkat mobile / smartphone yang akan didaftarkan Identitas Kependudukan Digital (IKD);
- Mendownload Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui playstore atau appstore;
- Memiliki e-mail yang dapat diakses dan nomor handphone aktif;
- Mempunyai koneksi internet yang memadai;
- Menginput data pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD);
- Menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Petugas;
- Verifikasi wajah/swa photo/shelfie yang bersangkutan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD);
- Scan QR/Kode Barcode yang dibagikan oleh petugas;
- Aktivasi dariSurel/e-mail Pemohon; dan
- Selesai Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sudah dapat digunakan.
Average Rating