PELAYANAN JEMPUT BOLA (JEBOL) IKD

Read Time:33 Second

Syarat Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  1. Sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  2. Aktivasi dilakukan tanpa berwakil;
  3. Memiliki perangkat mobile / smartphone yang akan didaftarkan Identitas Kependudukan Digital (IKD);
  4. Mendownload Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui playstore atau appstore;
  5. Memiliki e-mail yang dapat diakses dan nomor handphone aktif;
  6. Mempunyai koneksi internet yang memadai;
  7. Menginput data pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD);
  8. Menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Petugas;
  9. Verifikasi wajah/swa photo/shelfie yang bersangkutan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD);
  10. Scan QR/Kode Barcode yang dibagikan oleh petugas;
  11. Aktivasi dariSurel/e-mail Pemohon; dan
  12. Selesai Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sudah dapat digunakan.

About Post Author

Flavia

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Layanan Online Dukcapil Mahakam Ulu
Next post Penandatanganan (PKS) Disdukcapil Kab. Mahakam Ulu dan Speed Boat Putra Kacu: Dorong Kepemilikan KIA dengan Insentif Diskon